SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut dua cara membeli minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi dan KTP.
Diketahui, pemerintah melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan PeduliLindungi dan KTP dari Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022.
Sedangkan aturan pembelian minyak goreng curah pakai PeduliLindungi dan KTP akan berlaku mulai 11 Juli 2022.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau KTP, Harga Rp14.000 per Liter
"Masa sosialisasi akan dimulai pada Senin 27 Juni 2022, dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, harga akan dipatok HET Rp14.000 per liter dengan pengawasan yang ketat.
Pemerintah pun masih membatasi pembelian minyak goreng curah yakni maksimal 10 kg per harinya.
"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," imbuhnya.
Baca Juga: Beli Pertalite dan Solar Wajib Instal Aplikasi MyPertamina Mulai 1 Juli 2022
Lalu bagaimana cara beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi dan KTP?
Pakai PeduliLindungi
1. Masyakarat membeli ke toko pengecer minyak goreng yang mempunyai tanda QR Code "Penjual Minyak Goreng Curah Rakyat".
Untuk mengetahui toko mana saja yang bertanda atau yang menjual minyak goreng curah, masyarakat bisa mengakses lama www,minyak-goreng.id.
Masyarakat bisa mengunduh aplikasi Warung Pangan untuk mengetahui penjual disekitar lokasi tempat tinggal.