JAKARTA, AYOSEMARANG.COM– Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil langkah strategis untuk menstabilkan harga minyak goreng di masyarakat.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
No. No 33 Tahun 2022 yang mengatur soal tata kelola Program Minyak Goreng
Curah Rakyat (MGCR).
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Dr Kasan mengatakan program MGCR ini dilaksanakan dalam rangka menyediakan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan kepada masyarakat. Dengan kebijakan ini, minyak goreng curah dipatok dengan harga Rp14.000 per liter dan Rp15.500/kg.
Baca Juga: HARI INI Pengumuman Hasil TKD dan Core Values BUMN 2022 di FHCI BUMN, Ini Cara Ceknya
"Tujuan program ini adalah untuk mengoptimalisasi pendistribusian minyak goreng curah dengan harga sesuai HET, sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia," kata Kasan dalam dalam diskusi daring bertema "Atur Ulang Tata Kelola Sawit" yang digelar FMB9 (Forum
Merdeka Barat 9), Rabu 8 Juni 2022.
Dalam implementasinya, Kasan menyampaikan pihaknya melibatkan berbagai pihak. Mulai dari produsen CPO, produsen minyak goreng, pelaku usaha jasa logistik dan eceran, pengecer hingga distributor dan eksportir. Hal ini agar program dapat mencapai tujuan sesuai yang diharapkan.
Kasan berharap program ini mendapat dukungan dari masyarakat. Sehingga stok
minyak goreng curah di masyarakat selalu tersedia. Tentunya, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
"Saya berharap dukungan dari masyarakat atas program minyak goreng curah rakyat ini. Supaya bisa tersedia di masyarakat dengan harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Selain itu, Kasan mengungkapkan, Program MGCR ini menjadi bagian dari
bangkitnya kegiatan ekspor produksi sawit. Dimana hal ini akan berdampak positif pada bangkitnya perekonomian nasional dan memberikan kontribusi bagi negara.
Optimalisasi Distribusi MGCR
Lebih lanjut, Kasan menjelaskan, upaya optimalisasi pendistribusian minyak
goreng curah, merupakan cara menjaring insentif bagi para pelaku ekspor CPO
dan produk turunannya. Artinya, melalui program ini, Kemendag akan memberikan persetujuan bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekspor.
Kuncinya, mereka menjalankan komitmennya dalam program ini secara serius.
"Bagi pelaku usaha yang ikut dalam program penyaluran atau pendistribusian minyak goreng curah rakyat ini, dan tentunya tervalidasi melalui sistem kita baik secara fisik maupun elektronik melalui pengajuan ekspor dan 5 melakukan ekspor," paparnya.
Terkait strategi Kemendag memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kasan menuturkan, dibutuhkan komitmen dari berbagai pihak yang terlibat dalam program ini. Antara lain mulai dari produsen CPO hingga distributor dan eksportir.
"Butuh komitmen dari semua pihak yang dilibatkan mulai dari produsen CPO, produsen minyak goreng sendiri, lalu pelaku jasa usaha distribusi sampai pada pengecer dan seterusnya," ungkapnya.
Untuk memastikan hal ini, Kasan menegaskan, pihaknya melakukan validasi secara elektronik. Di sisi distribusi hingga pada tingkat pengecer, pihaknya melakukan monitoring dan validasi berdasarkan catatan real realisasi di tingkat
pengecer yang ditujukan kepada konsumen.