"Validasi dilakukan secara fisik di lapangan oleh Satgas Pangan. Termasuk bukti validasi penjualan minyak goreng curah sesuai DMO/DPO ke konsumen, itu kita akan mendapatkan validasi dari setiap pembeli berdasarkan KTP atau NIK yang ada di masing-masing pembeli. Karena minyak goreng curah ditargetkan untuk masyarakat ekonomi kelas bawah," ujar Kasan.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32
Dalam rangka melakukan skema pengawasan terhadap penerapan Domestic
Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), Kasan menjelaskan program MGCR berkaitan dengan kegiatan ekspor. Artinya, para pelaku usaha harus memenuhi syarat memenuhi minyak goreng dalam negeri
terlebih dahulu.
"Program ini dikaitkan dengan kegiatan ekspornya. Jadi setiap pelaku usah baik produsen CPO, produsen minyak goreng, maupun produsen produk-produk turunan lainnya dimana mereka juga adalah eksportir, ini menjadi prasyarat untuk mereka melakukan ekspor," tegasnya.***