Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Segini Tarif Iuran Terbaru 2022
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, kemudian scan QR Code yang terdapat di toko pengecer minyak goreng curah.
3. Masyarakat perbolehkan membeli minyak goreng curah jika hasil scan berwarna hijau.
Namun hasil scan berwarna merah, masyarakat tidak diperbolehkan membelinya.
Pakai KTP
Untuk memudahkan masyarakat yang tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi, bisa juga memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pembeli hanya menunjukkan KTP kepada pengecer, kemudian NIK yang tertera di KTP akan dicatat.
Baca Juga: Pedulilindungi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Pedagang di Semarang Sambat Ribet
Luhut menjelaskan minyak goreng curah bisa didapat melalui penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.
Selain itu, melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Itulah informasi cara membeli minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi dan KTP.
CARA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS