SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah akan menerapkan aturan pembelian minyak goreng curah melalui PeduliLindungi atau KTP
Aturan pembelian minyak goreng curah melalui PeduliLindungi atau KTP ini mulai berlaku 11 Juli 2022.
Namun, sebelumnya akan dilakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan PeduliLindungi atau KTP mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022.
Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi, Catat Tanggal Berlakunya
"Masa sosialisasi akan dimulai pada Senin 27 Juni 2022, dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemerintah pun masih membatasi pembelian minyak goreng curah yakni maksimal 10 kg per harinya.
Selain itu, harga akan dipatok HET Rp14.000 per liter dengan pengawasan yang ketat.
"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," lanjutnya.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Dilantik Menteri Perdagangan, Janji Selesaikan Masalah Minyak Goreng
Artikel Terkait
Polda Jateng Tangkap Penjual Minyak Goreng Curah dalam Kemasan Premium Palsu
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng
Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Ini Daftar 3 Tersangka Lain Kasus Mafia Minyak Goreng
Jokowi Minta Aparat Hukum Sikat Mafia Minyak Goreng
Tegas, Ganjar Dukung Penuh Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng