Polda Jateng Tangkap Penjual Minyak Goreng Curah dalam Kemasan Premium Palsu

photo author
- Kamis, 14 April 2022 | 20:34 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti Minyak Goreng. (Dok Humas Polda Jateng)
Petugas menunjukkan barang bukti Minyak Goreng. (Dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Tim Gabungan Polda Jateng bersama Polres Banjarnegara menangkap FS, warga  Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Kamis 14 April 2022.

Pria yang ditangkap itu diduga kuat menjual minyak goreng curah yang dikemas dengan merk premium milik pihak lain.

Penangkapan FS dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora. Penangkapan FS bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.

Baca Juga: 123 Orang Tewas dalam Longsor di Filipina

"Selanjutnya pada Rabu kemarin 13 April 2022 petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual Minyak goreng Curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merk Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas," ujar Dirkrimsus, Kamis 14 April 2022.

Untuk pembuktian lanjut, pada malam harinya petugas  langsung memeriksa rumah FS dan menemukan  tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.

"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," lanjutnya.

Baca Juga: Simak!! Ini Biaya Haji 2022 yang Telah Disepakati Pemerintah bersama DPR

Atas perbuatannya, kata Johanson, FS harus berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga melanggar ketentuan peraturan per undang undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.

"Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen," tambahnya.

Baca Juga: Peringati HUT ke 56, Korem 074/Warastratama Gelar Bazar Murah

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntung banyak dari volume dan harga jual.

Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli seharga Rp. 380.000,- atau Rp. 15.200/ kg

Setelah dikemas dalam botol bermerk dijual Rp. 20.500,-.  Keuntungan per botol senilai Rp.5.300,-

Baca Juga: Menpan RB Terbitkan Ketentuan Cuti Tahunan ASN saat Idulfitri 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X