bisnis

Tarif Ojek Online Naik SEGINI Mulai Berlaku 10 September 2022, Lengkap Seluruh Zona

Rabu, 7 September 2022 | 17:13 WIB
Tarif Ojek Online Naik SEGINI Mulai Berlaku 10 September 2022, Lengkap Seluruh Zona

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah telah menetapkan tarif ojek online naik segini mulai berlaku 10 September 2022, lengkap seluruh zona.

Pemerintah melalui Kemenhub telah menetapkan tarif ojek online atau Ojol naik menjadi segini, mulai berlaku 10 September 2022.

Agar Anda tidak kaget, sebaiknya baca informasi ini mengenai tarif ojek online naik segini mulai berlaku 10 September 2022, lengkap seluruh zona.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Mulai Kapan? Daftar Tarif Baru Ojol Mulai 10 September 2022 LENGKAP

Mulai 10 September 2022, Kemenhub telah memastikan adanya tarif ojek online naik untuk seluruh zona.

Keputusan Kemenhub mengenai tarif ojek online naik itu dituang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Penyesuaian tarif ojek online naik dikarenakan sejumlah hal.

Di antaranya kenaikan harga BBM bersubsidi hingga UMR dan pajak PPN yang dibayarkan.

Maka saat ini Kemenhub telah membagikan kenaikan harga tarif ojol dalam semua zona.

Di antaranya zona I, zona II, dan zona III.

Setiap zona yang dibagi, di dalamnya terdapat berbagai kota yang menjadi daerah operasioanal yang memiliki ketetapan mengenai tarif ojek online atau ojol yang berbeda-beda.

Pada sejumlah zona yang diberlakukan tersebut, kenaikan tarif ojek online tersebut berkisar mulai dari 6 hingga 10 persen dari harga yang diberlakukan sebelumnya.

Baca Juga: Harga Pertalite Bisa Turun Lagi ke Rp7.650 Per Liter, Asalkan...

Tarif Ojek Online Terbaru

Halaman:

Tags

Terkini