Tarif Ojek Online Naik SEGINI Mulai Berlaku 10 September 2022, Lengkap Seluruh Zona

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 17:13 WIB
Tarif Ojek Online Naik SEGINI Mulai Berlaku 10 September 2022, Lengkap Seluruh Zona
Tarif Ojek Online Naik SEGINI Mulai Berlaku 10 September 2022, Lengkap Seluruh Zona

Nah, berikut daftar kenaikan tarif ojek online yang akan diberlakukan mulai 10 September 2022:

1. Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

2. Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

3. Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

Baca Juga: Cara Daftar BBM Murah Subsidi Tepat MyPertamina Gimana? Cek 2 Langkah Ini

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Disebut bahwa penetapan tarif ojek online secara resmi berlaku mulai 10 September 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X