Cara Daftar dan Syarat Peserta Kartu Prakerja Gelombang 31

photo author
- Senin, 30 Mei 2022 | 21:22 WIB
Cara daftar program Kartu Prakerja gelombang 31  (prakerja.go.id)
Cara daftar program Kartu Prakerja gelombang 31 (prakerja.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Inilah cara daftar, syarat dan besaran bantuan dari program Kartu Prakerja gelombang 31 yang telah dibuka sejak beberapa hari lalu.

Bagi Anda yang belum lolos program Kartu Prakerja Gelombang 30 dan sebelumnya dipersilahkan untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 31. Akan tetapi, Anda harus menyimak dengan detail sejumlah syarat, cara daftar dan besaran program bantuan pemerintah ini dengan seksama agar bisa mendapatkan Rp3,55 juta.

Program Kartu Prakerja gelombang 31 sudah resmi dibuka sejak Sabtu 28 Mei 2022. Belum ada konfirmasi lebih lanjut kapan program ini resmi ditutup. Dengan demikian, Anda disarankan untuk segera melakukan pendaftaran dengan mengikuti sejumlah langkah dalam artikel ini.

Bagi yang ingin daftar Kartu Prakerja gelombang 31, perhatikan baik-baik syarat, cara daftar, dan besaran program bantuan pemerintah ini seperti dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang:

Baca Juga: 7 Kelebihan Infinix Note 12, HP Baru Rp2 Jutaan dengan Spek Gahar

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 31

Sebagai informasi, program Prakerja ini ditujukan untuk semua WNI berusia 18 tahun ke atas. Selain itu, program ini berlaku juga untuk pengangguran atau pencari kerja, fresh graduate/korban PHK, pekerja (karyawan/buruh), serta wirausaha. Selengkapnya, berikut adalah syarat program Prakerja gelombang 31.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Bukan penerima bansos atau bantuan pemerintah lainnya

- Bukan ASN, TNI/Polri, DPR/D, BUMN/D

- Dibatasi 2 anggota saja dalam satu KK

Baca Juga: Masih Banyak Diskon! 10 Kode Promo Gojek Akhir Mei 2022 Layanan GoRide, GoCar, GoSend, dan GoFood

Cara Daftar Kartu Prakerja

Bagi yang mengikuti program Prakerja gelombang 31, perhatikan cara daftarnya berikut ini:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X