Tarif Ojek Online Naik, Ini Perincian Harganya Menurut Zonasi

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Ilustrasi tarif ojek online naik (Dok.Unspash.com/edikurniawan)
Ilustrasi tarif ojek online naik (Dok.Unspash.com/edikurniawan)



AYOSEMARANG.COM - Sebagai alternatif transportasi umum di Indonesia, keberadaan ojek online menjadi pilihan banyak orang. Mulai dari pengantaran orang hingga pengantaran sembako, keberadaan ojek online sangat penting.

Namun, mulai Agustus 2022, pengguna setia jasa ojek online harus bersiap menghadapi kenaikan harga.

Kementerian Perhubungan telah memutuskan untuk menaikkan harga ojek online mulai Agustus 2022. Kenaikan harga tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 tahun 2022 tentang penghitungan biaya penggunaan sepeda motor untuk kepentingan umum dalam aplikasi tersebut.

Baca Juga: Link WhatsApp GB Terbaik Agustus 2022, Banyak Tema WhatsApp iPhone

Pemberitahuan kenaikan tarif ini akan dikeluarkan pada 4 Agustus 2022 dan akan menggantikan nomor KM KP 348 dari 2019. Aturan baru ini akan menjadi pedoman awal untuk menentukan tarif atas dan bawah untuk ojek online. Kementerian Perhubungan juga telah meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia untuk menyesuaikan tarif baru tersebut.

Dalam aplikasi tersebut, tarif ojek online yang berlaku di Indonesia dibagi menjadi tiga zona:

- Zona I terdiri atas Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), Bali

- Zona II terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

- Zona III terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Daftar Harga HP Nokia Agustus 2022, Beserta Ulasan Spesifikasinya

Berikut rincian tarif ojek online terbaru per Agustus 2022.

- Zona I

Service charge batas bawah dari 1.850 rupiah/km dan batas tinggi dari 2.300 rupiah/km. Minimum service charge dari Rp 9.250 hingga Rp 11.500.

(Tol sebelum 16 Maret 2020: Tol minimum: Rp1.850/km, Tol maksimum: Rp2.300/km, Tol minimum untuk 4km pertama adalah Rp7.000 hingga Rp10.000)

- Zona II

Service charge Rp 2.600/km sebagai batas bawah dan Rp 2.700/km sebagai batas atas. Service charge minimal di kisaran Rp 13.000 hingga Rp 13.500.

(Tarif lama berlaku mulai 16 Maret 2020: Tarif minimum: Rp 2.250/km, Tarif maksimum: Rp 2.650/km, Tarif minimum untuk 4 km pertama Rp 9.000-10.500)

Baca Juga: Download GTA San Andreas Gratis di HP Resmi Rockstar Games

- Zona III

Service charge Rp 2.100/km sebagai batas bawah dan Rp 2.600/km sebagai batas atas. Biaya layanan minimum dengan biaya layanan mulai dari Rp 10.500 hingga Rp 13.000.

(Tarif lama berlaku mulai 16 Maret 2020: tol minimum: Rp 2.100/km, tol maksimum: Rp 2.600/km, tol minimum untuk 4 km pertama dari Rp 7.000 menjadi Rp 10.000)

Dengan penyesuaian tarif ini, tarif ojek online Indonesia akan resmi dinaikkan pada 14 Agustus 2022. Semoga kebijakan ini menjadi win-win solution bagi semua pihak yang terlibat. (Nila Rafiqa/ magang Ayosemarang).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X