AYOSEMARANG.COM - Berikut ini pembahasan mengenai belum dapat BSU 2022? mungkin kamu termasuk golongan ini...
Artikel ini akan mengulas seputar siapa penerima BSU 2022.
Simak ulasan berikut sampai tuntas agar mengetahui perihal kriteria penerima BSU 2022.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Jadi Penerima BSU di Kendal Capai 27.526 Orang
Bantuan Subsidi Upah atau disingkat BSU merupakan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai bagi para pekerja.
Program ini dimaksudkan sebagai bantuan bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Adapun jenis bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diberikan dalam satu tahapan.
Kendati demikian, tidak semua pekerja dapat mendapatkan dana bantuan tersebut.
Baca Juga: BSU Tahap 6 Kapan Cair? Hati-Hati Batal Dapat Jika Tak Penuhi Hal Ini
Kriteria penerima bantuan tersebut diatur dalam Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun untuk kriteria penerima BSU, sebagaimana dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id adalah sebagai berikut:
1. WNI yang dibuktikan oleh Nomor Induk Kependudukan.
2. Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS. Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).