UPDATE UMK Jateng 2023 Ditetapkan 30 November, Upah Minimum Semarang Tertinggi?

photo author
- Sabtu, 12 November 2022 | 11:14 WIB
UMK Semarang 2023 diumumkan tanggal 30 November 2022. (istimewa)
UMK Semarang 2023 diumumkan tanggal 30 November 2022. (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022.

Sedangkan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) 2023 di tanggal 30 November 2022.

Penghitungan Upah Minimum pekerja tahun 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: GAJI NAIK! UMP 2023 Lebih Tinggi, Upah Minimum Jawa Tengah Naik 13 Persen?

"(Penghitungan menggunakan) PP 36/2021," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Hal tersebut terkait dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang diketahui sudah akan menerapkan UMK 2023 Jawa Tengah.

Dengan penetapan ini, kita akan mengetahui jumlah UMK Semarang, Solo, Sukoharjo, Banyumas, Salatiga, Boyolali, hingga kota-kota lain dalam daftar UMK Jawa Tengah 2023.

Lantas bagaimana dengan UMK Semarang di tahun 2023 mendatang? Apakah jadi UMK 2023 tertinggi di wilayah Jawa Tengah?

Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMP 2023, Jateng Masih Terendah? Upah Minimum Jauh dari 13 Persen

UMK tertinggi di Jateng tahun 2022 yakni Kota Semarang sebesar Rp2.810.025,00.

Sedangkan yang terendah di Kabupaten Wonogiri yang senilai Rp1.827.000,00.

Berikut daftar UMK 2022 di Jawa Tengah sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/39 Tahun 2021:

Baca Juga: UMP Jateng 2023 Naik! Jawa Tengah Terendah Tahun 2022, Berikut Daftar Lengkapnya

Kota Semarang Rp 2.835.021,29

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X