Prediksi UMR 2023 di Seluruh Indonesia, Upah Minimum Naik 13 Persen?

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 12:46 WIB
Prediksi besaran UMR 2023 di seluruh Indonesia. (pixabay)
Prediksi besaran UMR 2023 di seluruh Indonesia. (pixabay)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah akan segera mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023. Para pekerja juga ingin tahu prediksi berapa kenaikan UMR untuk tahun depan.

Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziah akan menentukan UMP 2023 pada tanggal 21 November 2023.

Sedang UMK 2023 akan diumumkan pada tanggal 30 November 2022.

Baca Juga: GAJI NAIK! UMP 2023 Lebih Tinggi, Upah Minimum Jawa Tengah Naik 13 Persen?

Penghitungan Upah Minimum pekerja tahun 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Diketahui, Upah Minimum Regional (UMR) akan disesuaikan dengan biaya hidup di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, buruh meminta jika Upah Minimum baik sebanyak 13 persen. Mereka beralasan jumlah tersebut cukup rasional karena inflasi dan biaya hidup yang makin mahal.

Apakah Menaker setuju menaikan UMR 2023 sebesar 13 persen susuai permintaan buruh?

Baca Juga: UPDATE UMK Jateng 2023 Ditetapkan 30 November, Upah Minimum Semarang Tertinggi?

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan nantinya kenaikan Upah Minimum masih jauh dari usulan para buruh.

Menurutnya, hal itu juga dipengaruhi angka asumsi dan kemampuan para pengusaha di daerah.

"Saya kira mendekati 13 persen tidak, karena 13 persen itu berdasarkan angka asumsi sendiri. Saya kira dunia usaha juga tidak akan kuat," ujarnya.

Hal yang sama pun diungkapkan Menaker Ida Fauziah. Dia mengatakan jika besaran kenaikannya tidak akan sama dengan usulan serikat pekerja sebesar 13 persen.

Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMP 2023, Jateng Masih Terendah? Upah Minimum Jauh dari 13 Persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X