SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah 2023 akhirnya ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo, Rabu 7 Desember 2022.
Kenaikan UMK 2023 Jateng itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.
"Bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan," bunyi keputusan besaran UMK Jawa Tengah 2023 di 35 Kabupaten dan Kota.
Baca Juga: Sah! Daftar UMK DIY 2023 Terbaru, Naik Lebih Tinggi dari UMP 2023, Kota Jogja Jadi Segini
Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp3.060.348,78.
Angka tersebut sesuai dengan usualkan yang diajukan Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yakni naik sekitar 7,95 persen.
Sedangkan besaran terendah masih dipegang Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.958.169,69.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi, Jawa Tengah Masih Terendah, DKI Jakarta Tergeser?
Lantas berapa UMK 2023 Jateng di 35 kabupaten dan kota? Berikut daftarnya:
Artikel Terkait
UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah
UMR Kota Semarang 2023 Tembus Rp3 Juta? Tertinggi di Jawa Tengah, Begini Perhitungannya
UMK Kota Semarang 2023 Fix Tembus Rp3 Juta? Serikat Pekerja dan Pemkot Satu Suara, Gubernur Ikut 'Iya'?
UMK Kota Semarang 2023 Terbaru Tembus Rp3 Juta, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah
UMK 2023 Diumumkan Hari Ini, Upah Minimum Kota Semarang Tembus Rp3 Juta?