Kategori kegawatdaruratan berdasarkan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 yakni:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera
Informasi apakah biaya di IGD bisa pakai BPJS bisa berubah sewaktu-waktu, sesuai kebijakan dari pihak BPJS Kesehatan. (*)