AYOSEMARANG,COM -- Tak sedikit masyarakat yang masih belum mengetahui apakah pasien yang masuk Unit Gawat Darurat (UGD) bisa ditanggung BPJS Kesehatan tanpa surat rujukan.
Diketahui, pasien mengguna menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan syarat harus mendapat surat rujukan lebih dulu dari puskesmas atau klinik.
Namun, ada beberapa kriteria pasien yang bisa mendapat layanan BLJS Kesehatan ketika masuk UGD tanpa surat tersebut.
Baca Juga: Maaf Kawat Gigi Bayar Sendiri, Ini Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Aturan itu sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk sejumlah golongan pasien tertentu.
Lantas BPJS Kesehatan berlaku untuk pasien yang masuk UGD dengan kriteria seperti apa?
Pertama, orang yang mempunyai penyakit yang bisa membahawayakan nyawa diri sendiri dan orang lain.
Kedua, orang yang mengalami gangguan sirkulasi pernafasan.
Baca Juga: Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ada Bantuan Rp500 Ribu dari Pemerintah, Begini Cara Dapatkannya
Ketiga, orang yang membutuhkan penganan karena mengalami penurunan kesadaran.
Keempat, orang yang menderita penyakit gangguan hemodinamik.
Kelima, orang dalam kondisi daritat yang perlu segera mendapat tindakan medis.
Dokter yang bertugas berhak untuk menentukan pasien yang bersangkutan mendapat layanan UGD sesegra mungkin.
Baca Juga: Tenang Jika Kartu Hilang, 4 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK