8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
9. Perbekalan kesehatan rumah tangga
10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik
11. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
Baca Juga: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK
12. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu lintas
13. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan
14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
15. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan)
16. Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah
Itulah deretan 16 layanan kesehatan yang tidak akan didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan.