AYOSEMARANG.COM -- BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan dari pemerintah yang memberikan pelayanan kesehatan secara gratis.
Pelayanan tersebut akan diberikan pada fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah bekerjasama dengan BPJS.
Namun, masyarakat yang ingin merasakan manfaat BPJS Kesehatan harus terdaftar sebagai peserta lebih dulu.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Tapi Sudah Tidak Bekerja
Mulai dari bayi, anak-anak, hingga orang tua bisa menjadi peserta.
Untuk itu, masyarakat yang ingin mendaftar harus mengetahui syarat yang diperlukan untuk mendaftar.
Sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara gratis, lengkapi dokumen berikut ini:
-KTP yang masih berlaku.
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Cek Syaratnya, Cara Menambah Anggota Keluarga Peserta BPJS Kesehatan di Aplikasi JKN Mobile
-Buku Rekening tabungan yang aktif
-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memiliki
-Pas foto 3×4 ukuran maksimal 50kb.
Sekarang, mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN. Sima langkah-langkahnya: