AYOSEMARANG.COM -- Sebagai seorang pekerja, sudah sepatutnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah hal yang wajib pula bagi perusahaan.
Dengan mendaftarkan para tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan sudah melaksanakan salah satu kewajiban yang dibebankan pemerintah.
Beragam manfaat akan diperoleh seorang karyawan jika dirinya mendaftar ke BPJS, ini termasuk pula jaminan sosial.
Baca Juga: BISA! Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif, Simak Syaratnya
Jaminan sosial tentunya menjadi suatu hal yang penting bagi seorang tenaga kerja. Ini bisa menjadi penyelamat di beragam kondisi.
Tahukah Anda bahwa tidak semua pekerja bisa didaftarkan dalam BPJS ketenagakerjaan? Ini tentu adalah hal yang penting.
Berikut ini adalah kategori pekerja yang bisa didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, harap simak dengan baik.
1. Tenaga kerja dalam hubungan kerja
Ini merupakan seorang tenaga kerja yang berstatus sebagai karyawan perusahaan. Syarat yang diperlukan untuk perusahaan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagi berikut:
Baca Juga: 5 Kriteria Pasien BPJS Kesehatan Dirawat di Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan
- Asli dan salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan
- Salinan KK (Kartu Keluarga) masing-masing karyawan
- Pas foto warna Karyawan, ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar