BISA! Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif, Simak Syaratnya

photo author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 18:58 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. (dok. MPP Kab. Bogor)
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. (dok. MPP Kab. Bogor)

AYOSEMARANG.COM -- Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ternyata tetap bisa dicairkan meski pekerja masih aktif.

Inilah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, ternyata ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut di antaranya adalah peserta harus memenuhi jangka waktu minimal kepesertaan.

Baca Juga: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dirasakan Ojek Online dan dan Pengkolan: Perlindungan hingga Rp70 Juta

Selain itu, juga ada jumlah maksimal saldo JHT yang bisa diambil, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih aktif bekerja.

Dikutip AyoSemarang dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk mencairkan saldo JHT, peserta yang masih aktif bekerja harus memenuhi syarat minimal kepesertaan selama 10 tahun.

Selain itu, bisa juga mencairkan sebesar 30 persen jika akan digunakan untuk kepemilikan rumah.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui kantor cabang dan website Lapak Asik.

Baca Juga: MAAF Hanya 11 Kriteria Pekerja Ini yang Bisa Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen yang diperlukan yakni;

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Namun, untuk pencairan 30 persen, dibutuhkan sejumlah dokumen tambahan yaitu:

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama)
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Baca Juga: Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Benarkah Bisa Langsung Cair, Ini Informasi Resminya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X