- Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan
- Asli dan salinan NPWP Perusahaan
2. Tenaga kerja luar hubungan kerja
Ini adalah tenaga kerja dengan status mandiri seperti freelance tanpa badan usaha.
Salah satu syarat mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan adalah membentuk badan usaha.
Baca Juga: MAAF Hanya 11 Kriteria Pekerja Ini yang Bisa Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
bandan usaha tersebut terdiri dari minimal 10 orang.
Setelah terbentuk, barulah mendaftar dengan melengkapi dokumen ini:
- Surat izin usaha dari kelurahan
- Salinan KTP pekerja
- Salinan KKpekerja
- Pas foto warna pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar
Demikian informasi penjelasan soal kategori pekerja yang bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan.