Cuma 2 Kategori Pekerja Ini yang Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Freelance Termasuk?

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 10:15 WIB
Kategori pekerja yang bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan. (shutterstock)
Kategori pekerja yang bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan. (shutterstock)

- Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan

- Asli dan salinan NPWP Perusahaan

2. Tenaga kerja luar hubungan kerja

Ini adalah tenaga kerja dengan status mandiri seperti freelance tanpa badan usaha.

Salah satu syarat mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan adalah membentuk badan usaha.

Baca Juga: MAAF Hanya 11 Kriteria Pekerja Ini yang Bisa Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

bandan usaha tersebut terdiri dari minimal 10 orang.

Setelah terbentuk, barulah mendaftar dengan melengkapi dokumen ini:

- Surat izin usaha dari kelurahan

- Salinan KTP pekerja

- Salinan KKpekerja

- Pas foto warna pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar

Demikian informasi penjelasan soal kategori pekerja yang bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X