AYOSEMARANG.COM -- Peserta bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif namun sudah tidak bekerja.
Pastinya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta itu sendiri.
Hal itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2015.
Peserta yang sudah resign dari tempat kerja bisa mencairkan 100 persen saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP Gampang dan Cepat, Tinggal Tap Tap Layar
Nantinya peserta harus menunggu selama 1 bulan sejak dimulai tanggal tidak bekerja.
Bagi peserta yang ingin mencairkan semua saldo yang dimilikinya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti:
-BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
-Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
-Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan.
Baca Juga: Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dari kelas 2 ke kelas 3, Ini Syarat Dokumennya
-Buku rekening bank asli dan fotokopi.
-Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 sebanyak 4 rangkap.