AYOSEMARANG.COM -- Kabar gembira bagi para pekerja informal seperti pedagang, asisten rumah tangga (ART), tukang ojek, petani, nelayan, hingga tukang parkir.
Kini, mereka dapat menikmati perlindungan sosial melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya iuran yang sangat terjangkau.
Dengan dasar penghasilan minimal Rp1 juta, para pekerja informal hanya perlu membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan berbagai manfaat yang signifikan.
Salah satu manfaat utama yang ditawarkan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, yang memberikan santunan untuk pengobatan dan perawatan tanpa batas jika terjadi kecelakaan saat bekerja.
Baca Juga: Apakah BPJS PBI APBD Bisa Pindah dan Digunakan di Luar Kota? Ini Aturan dari BPJS Kesehatan
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan bulanan sebesar Rp1 juta apabila pekerja mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja.
Jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan yang besarannya berkisar antara Rp42 juta hingga Rp70 juta.
Program ini juga mencakup beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk anak peserta yang masih bersekolah, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pekerja informal dari berbagai profesi seperti pedagang, ART, tukang ojek, petani, nelayan, hingga tukang parkir dapat dengan mudah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran ini dapat dilakukan secara cepat dan praktis di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP Gampang dan Cepat, Tinggal Tap Tap Layar
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memberikan perlindungan maksimal bagi diri Anda dan keluarga. Segera daftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nikmati ketenangan dalam bekerja serta masa depan yang lebih terjamin.
Bagikan informasi berharga ini kepada sesama pekerja informal agar mereka juga bisa merasakan manfaat dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.