Apakah BPJS PBI APBD Bisa Pindah dan Digunakan di Luar Kota? Ini Aturan dari BPJS Kesehatan

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Apakah BPJS PBI APBD bisa pindah dan digunakan di luar kota. (dok. Jatengprov)
Apakah BPJS PBI APBD bisa pindah dan digunakan di luar kota. (dok. Jatengprov)

AYOSEMARANG.COM -- BPJS PBI APBD adalah kepesertaan dalam program JKN yang iurannya bersumber dari APBD pemerintah daerah.

Karena dibiayai oleh pemerintah daerah, apakah BPJS PBI APBD bisa pindah dan digunakan di luar kota?

Jika seseorang menjadi peserta BPJS PBI APBD, maka fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama biasanya akan dipilihkan yang berada paling dekat dan berada di kota/kabupaten yang sama dengan domisili peserta.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP Gampang dan Cepat, Tinggal Tap Tap Layar

Yang bisa menjadi peserta BPJS PBI APBD adalah masyarakat yang masuk dalam golongan kurang mampu.

Bagi masyarakat yang mampu membayar iuran mandiri atau mendapatkan failitas BPJS Kesehatan dari tempat bekerja, maka bisa memilih kelas I, II, atau III.

Peserta BPJS non-PBI bisa memilih faskesnya sendiri dan bisa mengakses layanan kesehatan di luar kota dengan syarat tertentu.

Syaratnya, jika berada di luar kota, maka peserta aktif BPJS Kesehatan hanya bisa mengakses layanan kesehatan maksimal tiga kali dalam jangka waktu satu bulan.

Baca Juga: 5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Tanpa Datang ke Kantor

Apabila peserta lebih sering berada di luar kota dibandingkan di domisili, maka sebaiknya memindahkan faskes tingkat pertama (FKTP) ke tempat di mana ia banyak beraktivitas.

Lantas bagaimana dengan pserta BPJS PBI APBD?

Bagi peserta PBI APBD, tetap bisa melakukan perubahan faskes tingkat pertama.

Namun, menurut keterangan di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, perubahan faskes hanya bisa dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cek Syaratnya, Cara Menambah Anggota Keluarga Peserta BPJS Kesehatan di Aplikasi JKN Mobile

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X