Layanan BPJS Kesehatan Dapat Dipakai di Luar Negeri? Ini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 07:45 WIB
Penjelasan BPJS Kesehatan bida dipakai di luar negeri atau tidak (istimewa)
Penjelasan BPJS Kesehatan bida dipakai di luar negeri atau tidak (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Tak sedikit yang penasaran apakah BPJS Kesehatan dapat digunakan saat berada di luar negeri?

Diketahui, BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.

Pesertanya bisa merasakan layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan (faskes) yang telah dipilih.

Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Apa Bisa Dicicil? Begini Cara Melunasinya dengan Mudah

Faskes tersebut berupa tingkat pertama seperti klinik atau puskesmas sampai rujukan tingkat lanjutan setingkat dokter spesialis atau rumah sakit.

Masyakarat yang ingin menjadi peserta diharuskan untuk melakukan pendaftaran, bisa secara mandiri atau melalui tempat bekerja.

Nantinya, peserta wajib membayar iuran setiap bulan yang besarannya ditentukan dengan pelayanan kelas yang dipilihnya.

Lantas apakah faskes yang ada di luar negeri menerima layanan BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena Resign, Cuma Butuh Waktu 1 Hari? Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Jawabannya adalah selain faskes yang ada di Indonesia tidak memberikan layanan BPJS Kesehatan.

Hal itu dapat diartikan jika jaminan kesehatan ini tidak dapat digunakan di luar negeri.

Aturan itu berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 37 Ayat 1 tentang Jaminan Kesehatan yang menjelaskan jika WNI yang tinggal diluar negeri selama enam bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaan sementara.

"Peserta warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri selama 6 (enam) bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara," bunyi keterangan tersebut.

Baca Juga: Ini Batas Pemakaian BPJS Kesehatan dalam Sebulan, Apa Bisa Dipakai di Luar Kota?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X