Sementara untuk peserta yang sudah kembali ke Indonesia harus melakukan lapor ke kantor BPJS Kesehatan serta membayar iuran selambatnya satu bulan setelah kembali dari luar negeri.
"Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang kembali ke Indonesia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 (satu) bulan setelah kembali serta berhak mendapat manfaat," bunyi ayat 4 di pasal yang sama.
Itulah penjelasan terkait pemakaian BPJS Kesehatan untuk peserta yang sedang di luar negeri ternyata tidak bisa.