Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Tapi Sudah Tidak Bekerja

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 07:33 WIB
Proses mencarikan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif namun sudah tidak bekerja (dok BPJS Ketenagakerjaan)
Proses mencarikan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif namun sudah tidak bekerja (dok BPJS Ketenagakerjaan)

-Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

-Jika karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

-NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

-Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.

Baca Juga: Panduan Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dari Rumah, Mudah Tinggal Klik Saja

Jika syarat telah lengkap, peserta bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, ikuti caranya berikut ini:

-Masuk laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

-Isi data NIK, nama lengkap, nomor peserta.

-Sistem melakukan verifikasi data.

-Melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

-Unggah dokumen persyaratan.

Baca Juga: 5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Tanpa Datang ke Kantor

-Menerima notifikasi informasi jadwal wawancara dari kantor cabang.

-Dihubungi melalui video call untuk wawancara sesuai jadwal

-Jika disetujui, saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X