“Di Indonesia hanya ada lima laboratorium yang sudah tersertifikasi Kementerian Kesehatan dan Badan POM, termasuk SCCR dan RSCM. Masyarakat harus memastikan terapi stem cell dilakukan di rumah sakit atau klinik yang telah mendapat izin resmi,” ujar Amin.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 66 Perubahan Konstitusi UUD 1945 Lengkap dan Mudah Dipahami
Ia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap layanan stem cell di klinik yang belum terdaftar. “Pelayanan sel punca memang tidak murah, jadi jangan sampai masyarakat mengeluarkan biaya besar untuk produk yang tidak jelas asal-usulnya,” tegasnya.
Melalui kolaborasi antara SCCR dan RSCM ini, diharapkan riset dan penerapan klinis terapi sel punca di Indonesia dapat berkembang lebih cepat, aman, dan terjangkau bagi masyarakat luas.