Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 66 Perubahan Konstitusi UUD 1945 Lengkap dan Mudah Dipahami

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 20:42 WIB
Jawaban PKN kelas 10 SMA halaman 66 membahas perubahan konstitusi UUD 1945 secara singkat, jelas, dan mudah dipahami. (Meta)
Jawaban PKN kelas 10 SMA halaman 66 membahas perubahan konstitusi UUD 1945 secara singkat, jelas, dan mudah dipahami. (Meta)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 10 SMA halaman 66 Kurikulum Merdeka tentang Perubahan Konstitusi.

Artikel ini dibuat untuk membantu siswa menemukan referensi dalam memahami materi.

Namun perlu diingat bahwa jawaban di bawah ini hanya bersifat panduan belajar, bukan kunci mutlak.

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Halaman 66

a. Bacalah beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terkait langsung dengan kehidupan sehari-hari

Beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat antara lain:

- Pasal 28A sampai 28J yang mengatur hak asasi manusia.
- Pasal 29 tentang kebebasan beragama.
- Pasal 31 dan 32 mengenai hak memperoleh pendidikan.
- Pasal 33 dan 34 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

b. Lakukanlah brainstorming dengan mengacu kepada empat pertanyaan berikut:

1. Sebutkan pengertian konstitusi.
Konstitusi adalah kumpulan aturan dasar dan ketentuan yang mengatur fungsi, struktur lembaga pemerintahan, serta hubungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Apa tujuan konstitusi.
Tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi adalah untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama.

3. Ada berapa jenis konstitusi.
Terdapat dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

4. Sejarah perubahan konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Perjalanan perubahan konstitusi di Indonesia terdiri atas beberapa periode sebagai berikut:

- Periode pertama menggunakan UUD 1945 awal
Berlaku sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949
Bentuk negara: Kesatuan
Bentuk pemerintahan: Presidensial
Kepala negara dan kepala pemerintahan: Presiden

- Periode kedua menggunakan Konstitusi RIS
Berlaku sejak 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950
Bentuk negara: Federasi
Bentuk pemerintahan: Parlementer
Kepala negara: Presiden
Kepala pemerintahan: Perdana Menteri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Rekomendasi

Terkini

X