6. Perawatan tujuan Estetik
7. Pengobatan Infertilitas.
8. Ortodonti: Perawatan untuk meratakan gigi.
9. Ketergantungan Obat dan Alkohol: Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.
Baca Juga: Simulasi Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Program JHT, JKK, JKM
10. Penyiksaan Diri Sendiri: Gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya.
11. Pengobatan Alternatif: Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
12. Percobaan Medis: Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimen.
13. Alat Kontrasepsi dan Kosmetik: Obat dan alat kontrasepsi serta produk kosmetik.
14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: Perbekalan untuk kebutuhan kesehatan di rumah.
Baca Juga: Belum Punya Uang untuk Bayar BPJS Kesehatan? Begini 3 Solusinya
15. Bencana dan Kejadian Luar Biasa: Layanan kesehatan akibat bencana dan kejadian luar biasa, wabah.
16. Kejadian Tak Terduga: Layanan untuk kejadian yang seharusnya bisa dicegah.
17. Bakti Sosial: Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
18. Tindak Pidana: Layanan terkait penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang ditanggung oleh skema lain.