AYOSEMARANG.COM -- Selain secara online, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor.
Pemerintah mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia untuk mengikuti program jaminan sosial.
Nantinya jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan tersebt ambil dicaikan secara tunai saat pekerja dalam keadaan tertentu.
Baca Juga: Biaya Melahirkan Gratis Dicover BPJS Kesehatan, Begini Syarat Mendapatkannya!
Keadaan tersebut seperti PHK, pensiun, mengundurkan diri, cacat total, hingga meningga dunia.
Nah, salah sau program dari jaminan sosial ini adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Pekerja dapat mencarikan secara online melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Lantas bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan datang ke kantor? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Simulasi Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Program JHT, JKK, JKM
Sebelum mengetahui caranya, pekerja perlu mengerti syarat berkas yang ditentukan.
- Kartu peserta BPJamsostek
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)