- Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
Dokumen status pekerjaan, diantaranya:
a. Surat terkena PHK/mengundurkan diri
b. Surat keterangan pensiun
c. Surat keterangan cacat total dari dokter yang merawat
d. Surat pindah kewarganegaraand dari wilayah NKRI untuk selamanya
Baca Juga: Biaya Iuran BPJS Kesehatan Naik? Siap-siap Kelas 1, 2, 3 Dihapus Mulai Tanggal Ini
Berikut cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Bawa berkas asli yang ditentukan
2. Mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
3. Ambil nomor antrean
4. Mengikuti verifikasi berkas dan wawancara
5. Jika berhasil, pekerja akan menerima tanda terima
6. Tunggu hingga saldo JHT dikirim di rekening.
Baca Juga: Apakah Cuci Darah Karena Gagal Ginjal Dicover BPJS Kesehatan? Ini 3 Hal yang Harus Diketahui