kesehatan

Apakah Biaya di IGD Bisa Pakai BPJS? Ternyata BISA, tapi Khusus untuk Orang-Orang Ini

Senin, 19 Agustus 2024 | 20:55 WIB
Apakah biaya di IGD bisa pakai BPJS. (AyoSemarang/Rahma Rizky)

AYOSEMARANG.COM -- Dalam kondisi kesehatan yang mendesak, terkadang masyarakat ragu untuk pergi Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena belum mengetahui ketentuan BPJS Kesehatan.

Bagi peserta yang belum berpengalaman, kebanyakan bingung apakah biaya di IGD bisa pakai BPJS.

Stereotipe biaya kesehatan mahal, tak jarang menghambat penanganan kondisi tertentu, yang akhirnya berakibat fatal.

Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Datang Langsung ke Kantor, Cek Syarat Berkasnya

Ternyata, bagi peserta BPJS Kesehatan, biaya di IGD bisa pakai BPJS lho!

Namun, tidak semua peserta bisa dijamin BPJS ketika mengakses pelayanan kesehatan dari IGD.

Hanya orang-orang dengan kondisi tertentu yang pengobatannya di IGD dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Seluruh pengobatan akan dijamin qpabila dokter di IGD menemukan gejala atau indikasi penyakit terhadap pasien yang masuk dalam kategori gawat darurat.

Baca Juga: Biaya Melahirkan Gratis Dicover BPJS Kesehatan, Begini Syarat Mendapatkannya!

Kondisi gawat darurat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Jika pasien dinyatakan memenuhi kriteria gawat darurat, maka pengobatan di rumah sakit melalui IGD tanpa surat rujukan dari FKTP, akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun apabila ternyata tidak masuk dalam kategori gawat darurat, maka tetap bisa mengakses layanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Dalam kasus bukan gawat darurat ini, pasien peserta BPJS Kesehatan yang tidak membawa surat rujukan saat berobat ke IGD, harus membayar biaya pengobatan secara mandiri.

Baca Juga: Gratis, 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Apa Saja? Kacamata Dapat Biaya Segini

Halaman:

Tags

Terkini