Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Setelah itu karyawan dapat segera melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
1. Melalui Lapak Asik
- Akses Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lengkapi data NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Peserta
Baca Juga: Tanpa Surat Rujukan, Berikut Kriteria Pasien Ditanggung BPJS Kesehatan Ketika Masuk UGD
- Tunggu verifikasi yang dilakukan sistem
- Jika berhasil terverifikasi, mengisi data sesuai perintah yang ditampilkan
- Unggah persyaratan dokumen
- Menerima notifikasiinformasi jadwal dan kantor cabang
- melakukan proses wawancara melalui video call sesuai jadwal yang ditentukan
- Dana JHT akan dicairkan ke rekening yang terdaftar
Baca Juga: Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisakah? Begini Penjelasannya
2. Datang ke Kantor BPJS
- Datang ke kantor cabang terdekat
- Sampaikan tujuan yakni ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan