AYOSEMARANG.COM -- Jika Anda hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) apa yang harus Anda persiapkan? Tentu Anda harus sudah mengetahuinya.
Namun, ada yang berbeda jika Anda membuat SIM di tujuh Wilayah Indonesia ini, selain persyaratan yang ada, Anda juga harus menyiapkan BPJS Kesehatan.
Ya, BPJS kesehatan menjadi salah satu syarat wajib tambahan yang akan diterapkan di tujuh Wilayah dalam periode Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Baca Juga: Biaya Melahirkan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Segera Lengkapi Dokumen Ini
Persyaratan harus mempunyai jaminan kesehatan untuk membuat surat izin mengemudi ini akan diberlakukan bukan hanya untuk BPJS mandiri saja.
Baik itu BPJS PBI maupun KIS semuanya bisa digunakan.
Jadi bahkan mereka yang kurang mampu pun bisa membuat SIM tanpa kendala.
Ketujuh wilayah Indonesia yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat tambahan permohonan SIM ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK
1. Aceh,
2. Sumatera Barat,
3. Sumatera Selatan,
4. DKI Jakarta,
5. Kalimantan Timur,