4. 4 Kali Sehari
Untuk aturan minum obat 4 kali sehari, maka pengaturannya akan lebih ketat. Waktu interval yang digunakan bisa menjadi 4 jam. Jadi Anda bisa meminumnya saat sahur (kira-kira 04.00 pagi), kemudian saat berbuka (sekitar pukul 06.00 sore hari), malam hari (pukul 10.00 malam), dan dini hari (sekitar pukul 01.00 dini hari).
Baca Juga: Puasa Tapi Tak Sengaja Makan dan Minum karena Lupa, Apa Hukumnya?
Berkonsultasilah dengan dokter agar dosis yang diperlukan tetap bisa terpenuhi tanpa harus mengganggu ibadah puasa.
Itulah penjelasan terkakit tata cara minum obat saat puasa Ramadhan yang benar agar tak batal.