SEMARANG, AYOSEMARANG.COM-- Tak sengaja makan dan minum saat berpuasa mungkin pernah dialami oleh seseorang. Terlebih, saat hari-hari pertama puasa Ramadhan.
Lantas, apa hukumnya jika seseorang tak sengaja makan dan minum ketika berpuasa? Apakah bisa membatalkan puasanya atau tidak?
Mengutip dari NU Online, sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya berikut:
Baca Juga: Hukum Menangis saat Berpuasa, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa?
“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).
Dalam hadits di atas, sabda Rasulullah yang lain juga disebutkan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa.
Maka puasanya tetap sah sehingga ia tidak wajib qadha dan membayar kafarat atau denda.
Baca Juga: Keluar Haid Jelang Azan Maghrib, Bagaimana Hukum Puasanya?
“Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)
Tapi bagaimana lupa puasa tapi makan sampai kenyang?
Jika makan atau minum dengan jumlah yang banyak, maka puasanya batal.
Baca Juga: 5 Amalan Wanita Haid yang Bisa Dikerjakan di Bulan Ramadhan, Pahala Berlipat Ganda
Sebab, hampir mustahil orang yang makan dalam porsi banyak tapi dalam keadaan lupa.
Jika ia sedang berpuasa, selang tidak lama biasanya akan teringat dia sedang berpuasa.