Puasa Tapi Tak Sengaja Makan dan Minum karena Lupa, Apa Hukumnya?

photo author
- Rabu, 6 April 2022 | 08:15 WIB
Ilustrasi, hukum tak sengaja makan dan minum saat berpuasa karena lupa  (Pixabay)
Ilustrasi, hukum tak sengaja makan dan minum saat berpuasa karena lupa (Pixabay)

Hal itu pernah dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj (13/348) berikut yang artinya: 

Baca Juga: Hukum Mimpi Basah Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.”

Hanya saja sebagian ulama berpendapat dikategorikan banyak jika sudah mencapai tiga suapan.

Tetapi, pendapat sebagian ulama lain mengatakan tiga suapan masih termasuk sedikit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lilisnawati

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X