AYOSEMARANG.COM - Pada 12 April 2022 lalu, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Hal tersebut menuai apresiasi dari berbagai kalangan dikarenakan UU ini berpihak pada korban serta penyintas KS, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi mereka.
Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), di tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 15,2 persen dari total kasus adalah kekerasan seksual. Selain itu, di tahun yang sama, terdapat 14.517 kasus kekerasan terhadap anak dengan 45,1 persen dari total kasus adalah kekerasan seksual.
Hal ini menunjukan UU TPKS penting untuk disahkan karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi, namun tidak ada kepastian hukum bagi para korban dan penyintas untuk melindungi mereka.
Baca Juga: Nonton One Piece Eps 1015 Sub Indo Gratis Legal, Luffy Pukul Kaido dengan Haki
Beberapa poin penting dalam UU TPKS yaitu Pertama, tindakan pelecehan seksual non fisik termasuk dalam kekerasan seksual. Kedua, dalam UU TPKS, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak dapat menggunakan pendekatan restorative justice.
Pendekatan tersebut merupakan penyelesaian perkara dengan proses dialog dan mediasi yang menghasilkan suatu kesepakatan. Hal tersebut merupakan tindakan yang tepat karena jika diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, maka pelaku tidak mendapatkan efek jera dan hanya merugikan korban saja. Ketiga, keterangan dari saksi atau korban serta satu alat bukti, dianggap cukup untuk menentukan dakwaan terhadap pelaku.
Poin ini dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi korban dalam memberikan keterangan.
Pasca pengesahan UU TPKS, perlu adanya kolaborasi dan koordinasi antar lembaga pemerintah. Sebagai contoh, Kementerian PPPA perlu menyusun peraturan pelaksana dari UU TPKS dan memberikan fasilitas bagi korban KS sesuai dengan yang tercantum dalam pasal di UU ini.
Lalu, Kementerian Keuangan perlu mengelola pemberian dana bantuan bagi korban KS. Selanjutnya, pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya perlu memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya terkait UU TPKS ini.
Baca Juga: Trending Topic Twitter, Duta Sheila On 7 Pernah Tolak Dian Sastro?
Selain itu, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat supaya mereka mengetahui bahwa ada payung hukum yang mengatur tentang penanganan dan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.***
Penulis: Rosa Atira, Mahasiswi UNS Surakarta