Untuk membuat KIP Kuliah, ada beberapa hal yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat untuk membuat KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
1. Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya
2. Memiliki potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria:
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kemensos sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), atau bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
Baca Juga: CEK Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2023 Semester Ganjil Untuk Semester 3 dan 5, Awal September Cair?
*Jika tidak memenuhi empat syarat di atas, maka bisa tetap mendaftar dengan syarat penghasilan gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan. Atau, jika dibagi jumlah anggota keluarga, penghasilan tidak lebih dari Rp 750 ribu. Atau, calon peserta KIP Kuliah menyertakan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).*
3. Telah dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru baik di PTN atau PTS dan prodi yang terakreditasi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional.
Nah, meninjau dari daftar syarat KIP Kuliah 2023 di atas, sepertinya tidak ada larangan bagi anak PNS untuk ikutan daftar KIP.
Tentu saja hal tersebut selama semua yang ada dalam persyaratan tersebut di atas terpenuhi, terutama soal gaji.