Cara Mengurus KIP Kuliah 2023 TERBARU Langsung Pencairan Bulan September 2023, Tahapannya Semakin Mudah

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 12:25 WIB
Cara Mengurus KIP Kuliah 2023 TERBARU Langsung Pencairan Bulan September 2023, Tahapannya Semakin Mudah
Cara Mengurus KIP Kuliah 2023 TERBARU Langsung Pencairan Bulan September 2023, Tahapannya Semakin Mudah

Selain beasiswa kuliah, mahasiswa penerima juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup pula.

Lantas, bagaimanakah cara mengurus KIP Kuliah? Berikut ini kiat-kiatnya:

• Untuk bisa mengurus KIP Kuliah 2023, Anda harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut:

1. Telah dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru baik di PTN atau PTS dan prodi yang terakreditasi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional.

2. Memiliki potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria:

- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kemensos sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), atau bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Jika tidak memenuhi empat syarat di atas, maka bisa tetap mendaftar dengan syarat penghasilan gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan. Atau, jika dibagi jumlah anggota keluarga, penghasilan tidak lebih dari Rp 750 ribu. Atau, calon peserta KIP Kuliah menyertakan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

3. Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

• Jika sudah, mari kita bahas mengenai cara mendaftar KIP Kuliah 2023, dengan langkah-langkah berikut:

1. Login website kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan email aktif

3. Tunggu proses validasi NIK, NISN dan NPSN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X