Hati-Hati! Perhatikan Penyebab KIP Kuliah Ditolak Berikut Ini, Simak Penjelasannya Sampai Tuntas!

- Senin, 11 September 2023 | 17:51 WIB
Penyebab KIP Kuliah 2023 ditolak  (Instagram: masukptn)
Penyebab KIP Kuliah 2023 ditolak (Instagram: masukptn)

AYOSEMARANG.COM -- Pendaftaran KIP 2023 masih dibuka hingga saat ini dan berlangsung hingga 31 Oktober. Oleh karena itu, masih ada peluang bagi yang ingin mendaftar menjadi penerima manfaat program ini.

KIP Kuliah 2023 merupakan jawaban dan solusi atas sulitnya akses pendidikan bagi kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi.

Pasalnya, program KIP Kuliah 2023 membantu masyarakat menanggung biaya pendidikan serta biaya hidup para penerima manfaat hingga lulus kuliah.

Baca Juga: Cara Cek Status Pencairan KIP Kuliah 2023 Semester ganjil, Uang Saku Semester 3 dan 5 Sudah Ditahap Mana?

Biaya kuliah dan biaya hidup untuk program ini bervariasi berdasarkan beberapa aspek yang dipertimbangkan. Beberapa aspek tersebut antara lain akreditasi program studi serta wilayah tempat tinggal mahasiswa penerima manfaat.

Pemberian biaya hidup dan biaya pendidikan dalam program KIP Kuliah 2023 ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk lebih mengembangkan sumber daya manusia di Indonesia melalui upaya cerdas.

Sebab, tentu saja hal ini akan sangat membantu banyak pelajar dari kalangan ekonomi kurang mampu dalam menyelesaikan studinya, dan bertahan hidup di perantauan.

Namun tentunya tidak semua calon KIP Kuliah 2023 bisa mendapatkan manfaat dari program ini. Beberapa pendaftar ditolak selama proses seleksi.

Baca Juga: 5 Tempat Kulineran Favorit Dekat Kota Lama Semarang, Nyaman Enak Dijamin Nagih Lur!

Alasan calon mahasiswa ditolak pada proses seleksi Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena peserta kurang memahami dengan baik mekanisme seleksi dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut 3 syarat KIP Kuliah 2023.

1. Lulus SMA atau sederajat dan mempunyai ijazah paling lama 2 tahun. Program ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang telah memperoleh ijazah SMA tidak lebih dari 2 tahun sebelumnya. Artinya, Anda bisa mengikuti KIP Kuliah tahun ini jika lulus pada tahun 2023, 2022, atau 2021. Oleh karena itu, calon mahasiswa yang lulus pada tahun 2020 atau lebih awal tidak diperbolehkan mendaftar ke program ini.

2. Calon penerima manfaat adalah lulusan yang memiliki kemampuan akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah/diakui.

3. Calon penerima manfaat harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. Program studi yang dituju harus memiliki nilai akreditasi A, B atau C dengan pertimbangan.

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapan Pengumuman KIP Kuliah 2023? Sudah Cek Web Kampus?

Jumat, 29 September 2023 | 07:24 WIB
X