Baca Juga: Proses Pencairan Dana oleh Bank KIP Kuliah Berapa Lama? Begini Keterangannya
Nah, uang saku ini memiliki skema pencairan tertentu, sebagai berikut:
1. Pengiriman surat permohonan pencairan KIP Kuliah dan juga data mahasiswa penerima KIP yang dilakukan oleh universitas masing-masing.
Surat permohonan dan data ini akan dikirimkan kepada Kemendikbud untuk diproses.
2. Selanjutnya, Puslapdik Kemendikbud biasanya gelar SPP serta SPM.
Baca Juga: Mitos dan Ciri Burung Perkutut Brahma Kukup, Katuranggan Pembawa Malapetaka, Penghisap Darah Pemilik
3. Lalu, proses akan berlanjut ke KPPN.
Pihak KPPN akan merilis SP2D, kemudian mengirim dana ke rekening penampungan Puslapdik Kemendikbud dengan persetujuan Kemenkeu
4. Puslapdik Kemendikbud berkoordinasi dengan bank penyalur
5. Lalu bank penyalur pada akhirnya akan mentransfer dana ke rekening penerima
Baca Juga: 3 Jurusan Favorit di Unisbank Semarang, Masih Buka Sampai Minggu Depan, Ini Biayanya
Demikian, itu tadi adalah informasi soal skema KIP Kuliah 2023 dalam hal pencairan uang sakunya.***