Untuk bisa mengurus KIP Kuliah jalur mandiri, Anda harus memenuhi persyaratannya sebagai berikut:
1. Lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
2. Telah dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru baik di PTN atau PTS dan prodi yang terakreditasi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional.
3. Memiliki potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria:
Baca Juga: Contoh dan Cara Membuat Deskripsi Detail Ayah di Formulir Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Agar Lolos
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kemensos sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), atau bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Jika tidak memenuhi empat syarat di atas, maka bisa tetap mendaftar dengan syarat penghasilan gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan. Atau, jika dibagi jumlah anggota keluarga, penghasilan tidak lebih dari Rp 750 ribu. Atau, calon peserta KIP Kuliah menyertakan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Jika sudah memenuhi semua persyaratan, Anda bisa mendaftar dengan langkah berikut ini:
1. Login website kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan email aktif