Wajib Tahu! Berikut Informasi Penting Bagi Pelamar SNBP, SNBT, Jalur Mandiri dan KIP Kuliah 2024

photo author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 10:51 WIB
Informasi Penting Bagi Pelamar SNBP, SBPT, Jalur Mandiri dan KIP Kuliah 2024 (pixabay.co/ startupstockphotos)
Informasi Penting Bagi Pelamar SNBP, SBPT, Jalur Mandiri dan KIP Kuliah 2024 (pixabay.co/ startupstockphotos)

AYOSEMARANG.COM - Panitia SNPMB telah mengumumkan aturan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri untuk tahun 2024.

Dalam pengumuman tersebut, ditekankan adanya beberapa perubahan signifikan dalam kebijakan penerimaan.

Tersedia beberapa jalur masuk, yaitu SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes), dan jalur mandiri.

Baca Juga: 10 Jurusan Statistika Terbaik di Indonesia 2023, Prospek Kerja Menjanjikan Banget, Bisa Dipilih di SNBP - SNBT 2024 nih!

Bagi pelamar SNBP diwajibkan untuk melakukan registrasi akun SNPMB melalui portal resmi.

Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan sekolah terkait akreditasi dan mengisi data PDSS.

Meskipun pelamar SNBP yang tidak diterima, pelamar masih memiliki peluang melalui SNBT atau jalur mandiri.

Adapun kuota penerimaan ditetapkan dengan SNBP minimal 20%, SNBT minimal 40%, dan jalur mandiri maksimum 30%.

Baca Juga: Inilah Daftar Mapel Pendukung SNBP 2024, Lengkap Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013

Aturan main untuk SNBT dan jalur mandiri berada di bawah kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Pelamar SNBP dan SNBT juga diwajibkan membuat akun SNPMB serta mengisi data siswa sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Penting untuk dicatat bahwa pelamar KIP Kuliah harus memiliki akun SNPMB dan mengisi data KIP Kuliah sebelum mendaftar SNBP dan SNBT.

Bagi yang tidak terdaftar di DTKS, pelamar KIP Kuliah akan dikenakan biaya UTBK.

Baca Juga: Siswa Kelas 12 Wajib Tahu! Simak Aturan Terbaru SNBP 2024, Lengkap Informasi Penting yang Wajib Diketahui Agar Lolos Seleksi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Sumber: YouTube dibidikmisicom

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X