Awas! 4 Faktor Ini Bisa Bikin KIP Kuliah 2024 Dicabut, Apa Saja?

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 19:03 WIB
Awas! 4 Faktor Ini Bisa Bikin KIP Kuliah 2024 Dicabut, Apa Saja?
Awas! 4 Faktor Ini Bisa Bikin KIP Kuliah 2024 Dicabut, Apa Saja?

AYOSEMARANG -- Penerima beasiswa KIP Kuliah 2024 diharapkan hati-hati agar kepesertaan tak dicabut.

Dilansir dari akun Instagram @masukptn, Ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan pencabutan beasiswa tersebut.

Diantara faktor penyebanya yang pada gilirannya dapat menghentikan perjalanan pendidikan. Yuk, baca selengkapnya yang dikutip suara.com:

1. Melebihi Masa Kuliah

Salah satu faktor yang dapat membuat KIP kuliah dicabut adalah ketika mahasiswa melebihi masa kuliah yang telah ditentukan. Jika seorang mahasiswa melebihi batas studi, pihak KIP dapat menghentikan beasiswa.

Waktu yang ditentukan tersebut yaitu selama 8 semester untuk program sarjana dan Diploma 4 serta 6 semester untuk program Diploma 3.

2. Menikah

Menikah adalah salah satu peristiwa penting dalam hidup seseorang, namun, ini juga dapat berdampak pada status mahasiswa jika memiliki bantuan pembiayaan dari beasiswa KIP kuliah.

Pemerintah tidak mengharamkan perkawinan bagi mahasiswa KIP kuliah tetapi apabila mahasiswa tersebut menikah, maka dianggap sudah mampu secara finansial atau dialihkan tanggungjawab pembiayaannya kepada pasangan.

3. Melakukan Tindakan Melanggar Hukum

Melakukan tindakan melanggar hukum, seperti terlibat dalam kegiatan ilegal, penipuan, atau pelanggaran etika yang serius, dapat menjadi alasan bagi perguruan tinggi untuk mencabut KIP kuliah.

Mahasiswa diharapkan untuk menjaga perilaku yang baik dan patuh terhadap hukum karena tindakan melanggar hukum dapat merusak reputasi perguruan tinggi dan menciptakan risiko hukum.

4. Tidak Memenuhi Standar Nilai

Para mahasiswa yang mendapatkan beasiswa KIP Kuliah memiliki kewajiban meraih IPK minimal 3.00 Jika mahasiswa tersebut gagal dalam mata kuliah tertentu atau tidak memenuhi standar nilai, beasiswanya dapat dicabut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X