1. Jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan akreditasi program studi (prodi) yang dipilih oleh calon mahasiswa.
Berikut besaran bantuan biaya pendidikan per semester:
- Prodi berakreditasi A: maksimal Rp 12 juta untuk prodi bidang Kedokteran dan maksimal Rp 8 juta untuk prodi non-Kedokteran
- Prodi berakreditasi B: maksimal Rp 4 juta
- Prodi berakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta
2. Bantuan Biaya Hidup
Bantuan akan diberikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih. Bantuan biaya hidup sepenuhnya merupakan hak mahasiswa, sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.
Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
Adapun biaya hidup per bulan adalah sebagai berikut :
- Klaster 1: Rp 800 ribu
- Klaster 2: Rp 950 ribu
- Klaster 3: Rp 1 juta 100 ribu
- Klaster 4: Rp 1 juta 250 ribu
- Klaster 5: Rp 1 juta 400 ribu
Dengan adanya jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh meminta tambahan biaya apapun yang terkait operasional pendidikan kepada penerima Program KIP Kuliah Merdeka, atau terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Akan tetapi, biaya operasional pendidikan tersebut tidak termasuk untuk menanggung :
1. Biaya jas almamater atau baju praktikum
2. Biaya asrama
3. Biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL atau magang.
4. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.
5. Biaya wisuda.
Itulah manfaat bagi penerima KIP Kuliah yang dapat digunakan untuk menunjang pendidikan Anda. Semoga bermanfaat.(*)