3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan.
Lantas bagaimana jika tidak masuk dalam satu pun kriteria di atas?
Dikutip Ayosemarang.com dari laman resmi KIP Kuliah Kemdikbud pada 31 Januari 2024, maka bisa memenuhi syarat di bawah ini untuk menjadi pelamar KIP Kuliah.
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau jika pendapatan kotor tersebut dibagi dengan jumlah anggota keluarga, maka paling banyak Rp750.000.
- Dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Jadi, surat sakti yang bisa kamu gunakan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 jika tidak punya KIP adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Itulah cara daftar KIP Kuliah 2024 bagi yang tidak punya KIP. Semoga berhasil lolos meski tidak punya KIP Dikdasmen, ya!(*)