Syarat KIP Kuliah 2024: Cara Daftar DTKS Offline dan Online, Ini Keuntungan Didapat

photo author
- Senin, 12 Februari 2024 | 12:56 WIB
cara daftar DTKS secara offline dan online sebagai syarat KIP Kuliah 2024 (kemensos)
cara daftar DTKS secara offline dan online sebagai syarat KIP Kuliah 2024 (kemensos)

AYOSEMARANG.COM -- Salah satu syarat KIP Kuliah 2024 adalah menyertakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut cara daftar DTKS untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah.

Meskipun DTKS tidak menjadi syarat wajib dalam mendaftar KIP Kuliah 2024, namun dokumen ini tetap perlu disertakan untuk memperkuat kelolosan siswa.

Jika masih bingung, Ayosemarang akan menjelasan cara daftar DTKS sebagai syarat KIP Kuliah 2024.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Link Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dan Cara Daftarnya, Siapkan NIK, NISN, dan NPSN

Diketahui, DTKS merupakan basis data Kementerian Sosial (Kemensos) yang berisikan kategori penduduk miskin dan rentan miskin di Indonesia dan digunakan sebagai acuan dalam ppemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBN dan APBD.

Bukan di sekolah, siswa harus mengurus dokumen ini di kantor desa/keluarahan setempat.

Jika siswa sudah terdaftar di DTKS, keuntungan yang didapat adalah menjadi prioritas saat melakukan pendaftarkan KIP Kuliah 2024 sehingga mempunyai peluang lolos yang besar.

Nah, cara daftar DTKS bisa dilakukan secara offline dan online, berikut penjelasannya:

Baca Juga: H-2 Dibuka, Ini Cara Daftar SNBP 2024 Online Secara Lengkap di portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Daftar DTKS Offline

1. Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

2. Kepala desa atau lurah akan melakukan musyawarah desa untuk menentukan layak atau tidaknya Anda menjadi peserta DTKS.

3. Jika dinilai layak, data Anda akan diteruskan ke bupati atau wali kota melalui Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.

4. Dinas Sosial Kabupaten atau Kota akan melakukan verifikasi dan validasi data DTKS yang diterima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X