Pencairan KIP Kuliah 2024 Semester 2 4 6 8 Kok Lama? Ternyata Alur Penyalurannya Memakan Waktu Segini

photo author
- Senin, 11 Maret 2024 | 09:30 WIB
alur pencairan beasiswa KIP Kuliah 2024 (instagram/kipkuliah)
alur pencairan beasiswa KIP Kuliah 2024 (instagram/kipkuliah)

 

AYOSEMARANG.COM -- Banyak yang menanyakan kenapa proses pencairan KIP Kuliah 2024 semseter 2 4 6 8 tersasa cukup lama.

Pasalnya proses pencairan KIP Kuliah 2024 harus melewati sejumlah tahapan.

Nah, berikut penjelasan alur pencairan beasiswa KIP Kuliah 2024 mulai dari pihak kampus hingga ditransfer ke rekening.

Baca Juga: Cair Awal Ramadhan, Uang Beasiswa KIP Kuliah 2024 Langsung Ditransfer ke Rekening, Cek Segera!

Uang bantuan pendidikan yang akan diterima terbagi dalam dua jenis, yakni biaya kuliah dan biaya hidup atau uang saku.

Cara pencairannya pun berbeda. Biaya kuliah akan langsung dicairkan pemerintah ke pihak kampus sebagai uang pembayaran kuliah.

Sedangkan uang biaya hidup akan ditransfer ke rekening mahasiswa penerima oleh pemerintah melalui pihak bank yang ditunjuk.

Besarannya pun tidak sama tergantung klastes masing-masing kampus, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1, 4 juta per bulan dengan sistem pencairan digabung setiap semester.

Baca Juga: Duh, KIP Kuliah Bisa Dicabut Sewaktu-waktu Jika Terjadi Hal INI, Begini Cara Mendapatkannya Lagi

Maka dari itu diharapkan mahasiswa yang berstatus penerima KIP Kuliah 2024 semseter 2 4 6 8 harus pintar-pintar mengatur keuangannya.

Lalu kenapa proses pencairan KIP Kuliah 2024 semseter 2 4 6 8 cukup lama?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, peserta beasiswa ini perlu mengetahui alur pencairan KIP Kuliah seperti berikut ini:

1. Pihak kampus mengirimkan Surat Keputusan (SK) dari pimpinan berisi data calon penerima KIP Kuliah dan dolumen lainnya.

2. Kemdikbud melakukan proses Surat Perintah Pencairan (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) dalam waktu 1-2 minggu jika data sudah lengkap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X